Rustam Kafara, S.Pd.I,M.M (Instruktur Nasional)

SMKYAPISFAKFAK_NEWS. Sesuai dengan Surat edaran menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP. Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kabupaten kota  diseluruh Indonesia, sesuai namanya, dimaksud dalam penyederhanaan Format sehingga lebih efisien dan efektif dan beriorentasi pada siswa.  Ini merupakan Dasar utama SMK YAPIS Fakfak dalam menentukan Strategi Pembelajaran apalagi di masa Pandemik covid 19, Ketua Panitia ( Waka Kurikulu ) Bapak Saleh Bungin, S.E,M.M, menjelaskan salah satu kegiatan awal guru di awal tahun pembelajaran  dengan tujuan untuk merevisi , membenahi, dan melakukan inovasi program-program startegis untuk menghadapi kondisi  pademik covid 19, Workshop yang dilaksanakan dari tanggal 16 – 18 Juli 2020 merupakan  langkah stategis pembelajaran, Penguatan materi yang kami lakukan terdiri dari Materi umum tentang  Kebijakan Kurikulum , dan pendalaman Permendikbud no 34 tahun 2018 tentang SNP oleh Kepala SMK YAPIS Fakfak, Revisi Dokumen I dan Kalender Akademik   oleh Waka Akdemik, Penguatan pendidikan Karakter oleh Waka Kesiswaan Ibu Nurhaeni, S.E, M.M, Untuk Materi Inti di isi oleh Instruktur Nasional Bapak Rustam Kafara, S.Pd,M.M pada kesempatan ini beliau memberikan materi Analisis Dokumen KL-KD, Analisis penerapan model Pembelajaran, Analisis pengolahan dan pelaporan hasil belajar, Penyusunan PROTA dan PROSEM, Penyunan Silabus ( dokumen 2 ) dan  Penyusunan RPP ( dokumen 3 ) serta praktik menyusun RPP untuk di presentasekan per MGMP di SMK YAPIS Fakfak,  Penyederhanaan RPP 1 ( satu ) lembar berdasarkan Surat edaran no 14 Tahun 2019.   Dalam materi Beliau lebih menekankan kempampuan menganalisis KL-KD, dan penerapan model pembelajaran yang akan di tentukan oleh Guru Mata Pelajaran masing-masing, dalam penyusunan RPP kita harus memahami esesnsi RPP (1)`lembar yang tidak terlepas dari 3 ( tiga ) komponen utama yang terdiri  Tujuan pembelajaran, Kegiatatan Pembelajaran  dan assesmen atau penilaian pembelajaran, sisa komponen lainnya hanya dapat dipilih secara mendiri oleh guru sesuai kebutuhan. Nh 18/07/20